iNot go bLog

Yang Muda Ayo Berkreasi

Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit

Pendahuluan

Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang dimiliki oleh sebuah Rumah Sakit yang merupakan pelaksana pelayanan terhadap pasien. Misalnya : dokter, perawat, bidan, radiografer, fisioterapis, analis, apoteker, ahli gizi, dan lainnya. Seperti halnya karyawan / buruh bagi sebuah Perusahaan yang merupakan roda utama penggerak produksi dalam menghasilkan keuntungan yang besar. Tanpa mereka proses produksi tidak akan berjalan meski telah dilengkapi dengan mesin-mesin canggih. Karyawan / buruh yang tidak proporsional dalam kualitas dan kuantitas juga akan menyebabkan produksi menjadi tidak optimal. Begitu besar peranan karyawan / buruh bagi perusahaan sehingga layak bagi mereka untuk mendapatkan apresiasi penuh atas peran dan kinerja mereka.

Begitu juga dengan peran Nakes bagi sebuah Rumah Sakit. Apa yang terjadi jika dalam sebuah Rumah Sakit terjadi ketidakseimbangan antara Nakes dengan pasien, baik dari segi kualitas dan kuantitas banyak hal buruk yang bisa terjadi. Dari segi kualitas misalnya lamanya proses penanganan, pengobatan dan penyembuhan terhadap penyakit pasien. Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi malpraktik. Dari segi kuantitas yang tidak seimbang antara jumlah Nakes dengan banyaknya pasien akan menyebabkan beban kerja yang sangat tinggi yang melebihi batas kemampuan Nakes sebagai seorang manusia.

Tanggungjawab

Tanggungjawab Nakes terhadap Rumah Sakit :

  • Mendedikasikan keahlian yang dimiliki sepenuhnya untuk pelayanan.
  • Melakukan pelayanan terhadap pasien dengan penuh tanggungjawab dan sesuai SOP.
  • Patuh terhadap peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Menjaga rahasia medis pasien dan nama baik Rumah Sakit.

Tanggungjawab Rumah Sakit terhadap Nakes :

  • Memastikan bahwa pekerjaan yang diberikan sesuai dengan keahlian Nakes pada bidangnya masing-masing.
  • Menjamin adanya perlindungan terhadap Nakes saat melakukan pekerjaan.
  • Memberikan gaji yang sesuai dengan profesionalitas Nakes.
  • Memacu Nakes untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian dengan mengikutsertakan dalam diklat, seminar, workshop maupun pendidikan yang lebih tinggi.

Kinerja dan Apresiasi

Banyak Rumah Sakit yang memberikan apresiasi penuh terhadap kinerja Nakes, baik berupa gaji yang sesuai, adanya bonus bagi Nakes yang berprestasi, adanya jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, bahkan sampai jaminan masa tua. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghargai kinerja Nakes. Tetapi tidak sedikit juga Rumah Sakit yang tidak begitu memperhatikan kesejahteraan Nakes. Gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja menjadi salah satu fakta yang begitu membelenggu bagi Nakes, meskipun Nakes mempunyai peran yang sangat besar dalam membesarkan Rumah Sakit dan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Rumah Sakit.

Fakta-fakta yang ada di lapangan menyebutkan masih adanya kepemimpinan Rumah Sakit yang otoriter yang seakan menindas Nakes untuk melakukan kinerja yang tinggi dengan apresiasi gaji yang rendah. Tidak adanya jaminan kebebasan bagi Nakes untuk menyatakan pendapat dan berkumpul / berserikat.

Berikut akan saya paparkan beberapa hal yang menyangkut ketenagakerjaan yang berasal dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saya aplikasikan kepada Nakes yang merupakan tenagakerja bagi Rumah Sakit.

Kebijakan Gaji / Upah

Rumah Sakit wajib memberikan gaji kepada Nakes sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan. Besar gaji menjadi kebijakan masing-masing Rumah Sakit dan tidak boleh di bawah Upam Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur / Bupati / Walikota sesuai daerah masing-masing. Biasanya besar gaji akan masuk dalam isi Perjanjian Kerja. Apabila besar gaji di bawah UM maka Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan Rumah Sakit wajib memberikan gaji menurut peraturan perundang-undangan. Struktur gaji dapat memperhatikan Golongan, Jabatan, Masa kerja, Pendidikan dan Kompetensi.

Gaji tidak dibayarkan jika Nakes tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika :

  • Sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Nakes perempuan yang sakit pada haid hari 1 dan 2 sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, isteri malahirkan / keguguran, suami / isteri / anak / menantu / orangtua / mertua / anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  • Sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  • Sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Melaksanakan hak istirahat / cuti
  • Melakukan tugas pendidikan dari Rumah Sakit

Gaji yang dibayarkan selama tidak masuk kerja :

  • Menikah, dibayar selama 3 hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Isteri melahirkan / keguguran, dibayar selama 2 hari
  • Suami / isteri / orangtua / mertua / anak / menantu meninggal, dibayar selama 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, dibayar selama 1 hari

Gaji tetap diberikan terhadap Nakes yang sedang sakit sebagai berikut :

  • 4 bulan pertama dibayar 100% dari gaji
  • 4 bulan kedua dibayar 75% dari gaji
  • 4 bulan ketiga dibayar 50% dari gaji
  • 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja

Waktu Kerja

Biasanya Rumah Sakit membuat waktu kerja dalam 1 hari menjadi 3 shift kerja, yaitu pagi, siang dan malam. Ada Nakes yang melakukan pekerjaan dalam ketiga shift kerja tersebut dan ada juga yang hanya 1 atau 2 shift saja.

Menurut perundangan yang berlaku, waktu kerja meliputi :

  • 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Kelebihan waktu kerja harus memenuhi syarat :

  • Ada persetujuan Nakes yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu
  • Rumah Sakit wajib membayar gaji kerja lembur

Istirahat dan Cuti Kerja

Rumah Sakit wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Nakes atas kerja yang telah dilakukan. Istirahat dan cuti yang diberikan meliputi :

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu kerja tidak termasuk jam kerja
  • Istirahat minimum 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
  • Cuti tahunan sekurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
  • Bagi yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus, pada tahun ke 7 dan 8 dapat istirahat panjang sampai dengan 1 bulan dan berlaku untuk 6 tahun sekali
  • Rumah Sakit wajib memberikan kesempatan yang secukupnya bagi Nakes yang menjalankan ibadah sesuai agamanya
  • Nakes perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Rumah Sakit tidak wajib bekerja pada hari ke 1 dan 2 waktu haid
  • Nakes perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan anak, dan 1,5 bulan untuk keguguran berdasarkan perhitungan atau keterangan dokter kandungan / bidan
  • Yang berkaitan dengan istirahat dengan cuti diatur dalam Perjanjian Kerja atau peraturan Rumah Sakit
  • Istirahat dan cuti tidak mengurangi gaji

Serikat Pekerja

Serikat pekerja atau buruh adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja dan buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya (UU No.21 Tahun 2000).

Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk anggota serikat pekerja atau buruh. Begitu juga dengan Nakes dan Karyawan lain di suatu Rumah Sakit juga berhak untuk berserikat seperti halnya pekerja atau buruh di perusahaan karena statusnya sama-sama bekerja di instansi. Apakah di Rumah Sakit Anda ada kekangan untuk berserikat? Apakah hak demokrasi Anda tidak terjamin?

Mogok Kerja

Sekarang mogok kerja tidak hanya terjadi di perusahaan atau pabrik, bahkan sering terjadi di beberapa Rumah Sakit yang tidak loyal terhadap karyawannya termasuk Nakes. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncakanan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Hal ini sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok kerja dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain.

Rumah Sakit dilarang mengganti Nakes yang mogok kerja dengan Nakes lain dan memberikan sanksi dan tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Nakes dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap Nakes dan pengurus serikat pekerja.

PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan :

  • Pekerja masih dalam masa percobaan
  • Pekerja mengundurkan diri secara tertulis dan tanpa adanya tekanan
  • Pekerja mencapai usia pensiun
  • Pekerja meninggal dunia
  • Pekerja melakukan kesalahan berat, antara lain :
  • Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik Rumah Sakit
  • Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Rumah Sakit
  • Mabuk, memakai atau mengedarkan narkotika
  • Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya atau mengintimidasi teman kerja atau pimpinan di lingkungan kerja
  • Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan barang dalam keadaan bahaya, barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Rumah Sakit
  • Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan teman sekerja atau pimpinan dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Rumah Sakit yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

Rumah Sakit wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.

Penghitungan uang pesangon :

  • Masa kerja < 1 tahun yaitu 1 bulan gaji
  • Masa kerja < 2 tahun yaitu 2 bulan gaji
  • Masa kerja < 3 tahun yaitu 3 bulan gaji
  • Masa kerja < 4 tahun yaitu 4 bulan gaji
  • Masa kerja < 5 tahun yaitu 4 bulan gaji
  • Masa kerja < 6 tahun yaitu 4 bulan gaji
  • Masa kerja < 7 tahun yaitu 4 bulan gaji
  • Masa kerja < 8 tahun yaitu 4 bulan gaji
  • Masa kerja > 8 tahun yaitu 9 bulan gaji

Penghitungan uang penghargaan masa kerja :

  • Masa kerja 3 tahun dan < 6 tahun mendapat 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun dan < 9 tahun mendapat 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun dan < 12 tahun mendapat 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun dan < 15 tahun mendapat 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun dan < 18 tahun mendapat 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun dan < 21 tahun mendapat 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun dan < 24 tahun mendapat 9 bulan gaji
  • Masa kerja > 24 tahun mendapat 10 bulan gaji

Penutup

Antara Nakes dan Rumah Sakit harus ada simbiosis yang mutualisme. Nakes butuh pekerjaan. Rumah Sakit butuh Nakes untuk pelayanan terhadap pasien. Jadi dengan Nakes melakukan pelayanan yang sesuai kebutuhan maka diharapkan ada apresiasi yang baik dari Rumah Sakit. Tidak hanya gaji dan bonus atau beasiswa, bahkan ketenangan, kenyamanan dan hubungan kekeluargaan dan kerja yang harus ada di setiap Rumah Sakit.

Bagaimana dengan situasi kerja di Rumah Sakit Anda saat ini???

oleh : inotwepe

sumber : UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

28 April 2011 - Posted by | Ulasan | , , , , , ,

7 Komentar »

  1. [...] Barat, dan DKI Jakarta dilakukan SerentakInilah Barapan Blogger untuk Menteri Kesehatan SekarangTenaga Kesehatan dan Rumah Sakit #igit_rpwt_css { /* background:#FFFFFF; */ font-size:12px; font-style:normal; color:#000000 [...]

    Ping balik oleh Kemenkes Tetap Menggelar Tes Penerimaan CPNS » Latih Soal CPNS | 9 September 2011 | Balas

  2. Kalau kuliah di kesehatan ama non kesehatan lebih mahal mana kak? Nita – Sukodadi.

    Komentar oleh Nita | 6 Mei 2011 | Balas

    • y gak tau dek klo yg non kesehatan, soalx aq blm prnh coba yg non kesehatan, insyaalloh klo yg kesehatan lbh cepet digunakan ilmux untuk kerja

      Komentar oleh inotwp | 8 Mei 2011 | Balas

  3. [...] oleh ketua OSIS waktu itu yaitu Toni Widya Pranoto yang sekarang tinggal menanti turunnya SK CPNS bidang kesehatannya. Selamat ya Ton…. semoga adik-adik kelasmu segera menyusul. Nama itu awalnya juga dari ide [...]

    Ping balik oleh Reuni ALUMNISIGA « ALUMNI SMP N 3 SINGOROJO KENDAL | 2 Mei 2011 | Balas

    • matursuwun pak…ini lagi tggu surat tugas buat orientasi kDesa

      Komentar oleh inotwp | 8 Mei 2011 | Balas

  4. Wow, tulisannya panjang sekali pak? Ma’af, saya tidak/belum kerja, apalagi di rumah sakit, saya kerjanya di rumah sehat. Salam sayang. Dina – Semarang.

    Komentar oleh Dina | 2 Mei 2011 | Balas

    • oke deh, soalx banyak bgt yg msti diposting ttg mslah ini

      Komentar oleh inotwp | 8 Mei 2011 | Balas


Komentar Anda

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.